KENDALA DALAM TUBUH DIY PUNK & UG

Ada kiriman dari kawan di Sukabumi nih…

——————–

OLEH : RANDT BOREEL

(iseng2 pengen kirim uneg2. hahahaha)

Kita udah sering lihat banyak sekali biduan wanita seksi baik di layar kaca alias TiPi, radio, en media2 lainnya. Dari Beyonce hingga Krisdayanti. Rocker selewat-lewat ampe penyanyi dangdut yang pantatnya bergoyang nan seksi aduhai.. aaghhh.. tidaaaak!! Siapa yang gak konak lihat aksi mereka? Munafik lo semua kalo gak suka ama goyangan Titi Kamal dengan lagunya yang terkenal.. JABLAY! Gw yakin semua laki-laki akan ngaceng tititnya, bahkan seorang Presiden sekali pun! Alim ulama, pendeta, siapa tau ya kan?? Iya gak? Iya dooooonx. Bener gak? Bener dooooonx….

[…]

convert this post to pdf.

Print This Post Print This Post | 14 Komentar

Bulan penuh duka…

Beberapa hari yang lalu, saya mendapat sebuah sms dari kekasih saya. Dalam sms tersebut dia memberitahukan satu kabar yang tidak pernah saya bayangkan sebelumnya. Kabar duka bahwa salah seorang teman karib saat kuliah telah meninggal dunia.

Kemarin, tepatnya pada tanggal 23 Februari 2008, saya kembali mendengar kabar dari keluarga saya di jakarta, bahwa kakek saya, yang saya masih ingat persis merupakan orang pertama kali yang memboncengi saya naik sepeda motor pertama kali, meninggal dunia diusianya yang ke 70 tahun….

belum lagi bencana alam yang datang melanda beberapa daerah di indonesia…yang tentu saja mengakibatkan banyaknya korban yang berjatuhan…

Kematian sebenarnya merupakan fenomena alamiah yang pasti terjadi, bahkan saya-pun akan mengalaminya, namun kenapa hal tersebut merupakan salah satu hal yang paling tidak diharapkan kedatangannya bagi sebagian besar manusia yang hidup di dunia. Yah…karena kematian berarti pergi meninggalkan kita, karena kematian memutus hubungan komunikasi dalam seketika, karena kematian menghentikan aliran kasih sayang antar 2 individu dalam sekejap.

…..semoga semua yang telah meninggal dunia dapat beristirahat dalam damai…..

ah…ingin rasanya segera meninggalkan februari 2008 ini…

this post was dedicated to my grand father “Abdul Madjid” and my coolest friend “Iyus”…

HarisMedia Dot Com | Vitanouva Community Forum

convert this post to pdf.

Print This Post Print This Post | Tidak ada komentar

Memburu harta karun Soeharto

Taken from : IMC Jakarta

Setelah hampir satu dasawarsa perkara kasus dugaan korupsi mantan penguasa orde baru, Soeharto yang nilainya mencapai Rp 1,4 trilyun dan 416 juta dolar Amerika itu, belum juga terselesaikan. Padahal empat presiden silih berganti. Bahkan dapat dikatakan, kasus Soeharto merupakan simbol paling kuat dari diskriminasi hukum. Sebab kasusnya dibiarkan mengambang tanpa ada penuntasan sejak 10 tahun terakhir ini. Apalagi sejumlah politisi ikut memperkeruh masalah ini.

Padahal berkas perkara setebal 3.500 halaman yang berisi dugaan “dosa-dosa” korupsi Soeharto, sudah sejak tahun 2000 ada di tangan jaksa dan hakim sejak tahun 2000. Berkas itu terdiri dari tiga bundel. Bundel pertama setebal 2.500 halaman berisi berkas perkara tindak pidana korupsi. Bundel kedua setebal 800 halaman berisi daftar adanya benda sitaan dan barang bukti. Dan bundel ketiga, yang tebalnya 200 halaman berisi Ketetapan MPR dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yayasan-yayasan.

Sedikit merunut kebelakang, Upaya pengusutan terhadap kasus pidana dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto di awali pada saat pemerintahan Presiden Habibie. Tim dari Kejaksaan Agung yang waktu itu dipimpin Andi M Ghalib menemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana yayasan-yayasan yang dikelola Soeharto, dari temuan tersebut didasarkan atas anggaran dasar dari lembaga-lembaga tersebut. Kejaksaan menduga, mantan Presiden Soeharto telah melakukan tindak korupsi di tujuh yayasan (Dakab, Amal Bakti Muslim Pancasila, Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora) Rp 1,4 triliun. Tapi 11 Oktober 1999, pemerintah menyatakan tuduhan korupsi Soeharto tak terbukti karena minimnya bukti. Kejagung kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Soeharto. Jaksa Agung Andi M Ghalib pada saat itu menyatakan, keputusan presiden yang diterbitkan mantan presiden Soeharto, sudah sah secara hukum. Kesalahan terletak pada pelaksanaannya.

[…]

convert this post to pdf.

Print This Post Print This Post | 1 Komentar